Informasi Islam, Opini, Cerita, Berita Dan Tatacara Melakukan Sesuatu Dalam Akidah Islami

Jumat, 19 Februari 2016
Berlangganan

Daftar E-Code Makanan Yang Syubhat Dan Sebaiknya Di Hindari Oleh Umat Muslim

Daftar E-Code Makanan Yang Syubhat : di bawah ini adalah list atau daftar kode kode makanan atau bahan untuk mekanan yang di sinyalir syubhat alias meragunkan dan kita sebagai muslim sebaiknya tidak menggunakan dan telah jelas bagi kita untuk menghindari sesuatu yang mengandung syubhat sebagaimana yang tertera dalam hadist Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599 sebagai brikut:

“Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat -yang masih samar- yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.” 

Daftar Haram Kode Makanan

Kode E101 statusnya syubhat, halal jika 100% berasal dari produk nabati dan haram jika berasal dari hati atau ginjal babi atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i)

Kode E120 statusnya halal, namun ulama-ulama dari Inggris dan Afrika Selatan mengharamkannya karena pewarna merah ini dibuat dari serangga.

Kode E160a - E160e statusnya syubhat, haram jika ditambahi gelatin non-halal

Kode E320 ( BHA ) dan E321 ( BHT ) ini statusnya syubhat. BHA sendiri adalah senyawa kimia murni, statusnya halal. Namun, dalam skala industry terkadang pembuatan BHA dan BHT melibatkan karier lemak. Maka statusnya tergantung status kehalalan lemak yang dipakai. Jika ia menggunakan karier lemak nabati maka ia halal. Namun, kalau menggunakan lemak hewan haram atau lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i, maka statusnya haram.

Kode E334 hingga E337 adalah aneka senyawa garam dari asam tartarat. Statusnya syubhat, halal jika tidak dibuat dari hasil samping pembuatan minuman keras.

Kode E322 = lecithin ( lesitin )
Bahan pengemulsi ini statusnya syubhat, halal jika dibuat dari kedelai atau kuning telur, dan haram jika dibuat dari lemak babi atau lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i.

Kode E470 hingga E483 adalah bahan-bahan pengemulsi atau penstabil dari aneka senyawa garam atau ester dari asam lemak. Status kehalalannya tentu tergantung asal lemak yang dipakai. Jika ia berasal dari lemak nabati, maka ia halal dikonsumsi. Namun, jika ia berasal dari lemak hewan haram (babi) atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i, maka ia haram dikonsumsi.

Kode E422 Gliserol ( orang Amerika menyebutnya gliserin ) ada yang dihidrolisis dari lemak hewani. Oleh karena itu, status kehalalan gliserol/gliserin tergantung dari status kehalalan lemak yang dipakai. Jika ia dihidrolisis dari lemak nabati, maka ia halal dikonsumsi. Namun, jika ia dihidrolisis dari lemak hewan haram (babi) atau lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i, maka ia haram dikonsumsi.

Kode 430 hingga 495 ini adalah aneka bahan pengemulsi atau penstabil yang berasal dari asam lemak. Oleh karena itu, status kehalalannya tergantung pada status kehalalan lemak yang dipakai. Jika ia dihidrolisis dari lemak nabati dan murni lemak nabati (tidak dicampur lemak non-halal), maka ia halal dikonsumsi. Namun, jika ia dihidrolisis dari lemak hewan haram (babi) atau lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i, maka ia haram dikonsumsi.

Kode 542 hingga 545 adalah anti-caking agent atau bahan anti gumpal. Tepung tulang (542) dan kalsium polifosfat (544) ini statusnya syubhat (namun cenderung haram) karena umumnya berasal dari hewan haram (babi) atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i. Jika berasal dari mineral tambang (mine) atau arang kayu tanaman (charcoal), statusnya halal.
Amonium polifosfat insya Allah halal.

Kode 556 syubhat karena bahan ini berikatan dengan kalsium yang berstatus syubhat. Kalau kalsiumnya berasal dari tanaman atau bahan tambang, maka statusnya halal. Kalau dari hewan haram (babi) atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i, maka statusnya haram.

Kode 570 dan 572 dibuat dari turunan lemak, maka statusnya syubhat. Jika berasal dari lemak nabati, maka ia halal. Namun, jika berasal dari lemak hewan haram atau lemak hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i, maka statusnya haram.

Kode 620 = L-glutamic acid
Penyedap masakan ini statusnya syubhat. Ia halal jika dibuat dari protein tanaman dan haram jika dibuat dari protein hewan haram atau hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i.

Penyedap-penyedap masakan ini ( 621 hingga 623 ) statusnya syubhat. Ia halal jika dalam pembuatannya tidak dikulturkan pada bangkai hewan atau bangkai hewan haram (babi), namun pada media halal. Istilah bangkai itu dipakai untuk menyebut daging hewan yang matinya bukan karena disembelih secara syar’i.

Penyedap-penyedap masakan ini (636, 637, 900) statusnya syubhat. Ia halal jika dalam pembuatannya tidak menggunakan tambahan alkohol.

Kode 904 = Shellac
Shellac ini adalah bahan pengkilap makanan yang dibuat dari pori-pori hewan Coccus lacca yang hidup di pohon palas di India dan negara2 lain di Asia Selatan. Ulama berbeda pendapat tentang status kehalalan shellac.

Kode 905 = mineral hydrocarbons
Kode 907 = Refined microcrystalline wax
Bahan-bahan pengkilap ini statusnya syubhat. Ia halal jika dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram.

Kode 920 = L-cysteine hydrochloride ( L-cystein HCl )
L-cystein HCl ( 920 ) ini statusnya syubhat. Jika ia dibuat dari bahan sintetis, namun haram kalau dihidrolisis dari rambut manusia atau bulu hewan ( haram ).

Di sadur dari
Nanung Danar Dono
PhD student at College of Medical, Veterinary, and Life Sciences
University of Glasgow
Glasgow, Scotland, UK

Demikian informasi tentang Daftar E-Code Makanan Yang Syubhat ini kami sampaikan, semoga berguna dan bermanfaat bagi muslim sekalian dan informasikan juga segera berita ini pada saudara muslim kita yang lain atau yang belum mengetahuinya agar bisa menjadi ladang amal ibadah kita dunia akhirat, amiin. wassalam.

Referensi bacaan lain yang relevan dengan tulisan ini:
Waspada Sikat Gigi Bulu Babi